Halaman

Share

Grab This

Minggu, 20 Januari 2013

MAKALAH AHLAK TERHADAP NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna mengatur tata cara kehidupan manusia. Di dalamnya lengkap diatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungannya.
Salah satu di antara tata cara kehidupan manusia yang telah diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hak dan kewajiban warga Negara yang merupakan perwujudan dari akhlak seseorang kepada Negara.
Diantara hak-hak warga Negara tersebut ialah hak memperoleh kemerdekaan, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh keadilan, hak memperoleh penghidupan yang layak, dan lain sebagainya. Adapun kewajiban warga Negara dapat meliputi kewajiban membangun Negara, kewajiban membela Negara, dan lain sebagainya.
Kita patut bersyukur kepada Allah SWT ditakdirkan menjadi warga Negara Republik Indonesia. Di Negara kita tercinta ini kita telah merasakan suatu kehidupan yang aman dan damai meskipun akhir-akhir ini Negara tercinta kita ini sering dirundung bencana alam seperti bencana banjir bandang Wasior, Tsunami di Mentawai hingga bencana Gunung Merapi yang disusul dengan bencana-bencana kecil lainnya. Namun dari peristiwa inilah kita dapat melihat bahwa kesatuan di antara warga Negara Indonesia masihlah kokoh dengan melihat besarnya kepedulian dari seluruh masyarakat Indonesia kepada saudara-saudaranya yang tertimpa musibah.
Namun bukanlah suatu kehidupan jika tanpa masalah atau problem, begitupun dengan kehidupan bernegara yang juga senantiasa bergelut dengan masalah kenegaraan baik yang menyangkut pemerintahan, pendidikan, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sebenarnya akhlak setiap warga Negara terhadap negaranya, selain itu perlu juga adanya pembangunan integritas bangsa seperti menegakan supremasi hukum, membangun kemandirian ekonomi, menciptakan pendidikan berbasis etika dan bersifat holistik, membangun demokrasi dan etika politik. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya kehidupan bernegara yang lebih baik.
B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka rumusan masalah yang coba kami angkat dalam makalah ini yaitu:
1.      Apa pengertian dari Negara dan bagaimana akhlak terhadap Negara?
2.      Bagaimana tuntutan Islam tentang hak warga negara?
3.      Bagaimana tuntutan Islam tentang kewajiban warga negara?
C.          Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah:
1.      Memahami pengertian Negara dan bagaimana itu akhlak terhadap Negara.
2.      Mengetahui bagaimana tunturtan Islam tentang hak-hak dari setiap warga Negara.
3.  Menambah wawasan kita mengenai bagaimana Islam memandang persoalan kewajiban warga negara terhadap negaranya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.          Pengertian
Menurut Roger H. Soultau, negara didefenisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyaraka.
Lain halnya dengan apa yang dikemukakan oleh Harold J. Laski, menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Sejalan dengan dengan Harold J. Laski, Max Weber pun mendefenisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dan pengguanaan kekerasan fisik secara secara sah dalam suatu wilayah.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, negara di artikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut di berikan kekuasaan memaksa.
Di dalam islam sendiri, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu konsep Islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu:
1.      Paradigma tentang teori khaifah yang dipraktikkan sesudah Rasulullah SAW, terutama merujuk pada masa Kulafah al Rasyidun.
2.      Paradigma yng bersumber pada teori Immah dalam pahaam Islam Syi’ah.
3.      Paradigma yang bersumber dari teori Immah atau pemerintahan
Dari bebrapa pendapat tentang negara tersebut dapat dipahami secara sedehana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governid) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Adapun bangsa itu diartikan sebagai kesatuan orang-orang yang bersama asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Maka dari pengertian tersebut kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa akhlak terhadap negara merupakan salah satu dari tujuan diciptakannya manusia, dimana setiap warga negara diwajibkan untuk membangun negaranya, mencerdaskan kehidupan bangsanya, berperan serta dalam kegiatan sosial, memelihara dan mengembangkan kebudayaan sesuai dengan ajaran Islam, membela negara dan lain sebagainya.
Selain itu salah satu wujud dari akhlak terhadap negara adalah:
1.      Menegakan dan melaksanakan Syura/Musyawarah
2.      Menegakan keadilan
3.      Amar ma’ruf nahi munkar
4.      Terciptanya hubungan harmonis antara pemimpin dan yang dipimpin.
B.            Tuntunan Islam Tentang Hak Warga Negara
Islam adalah agama yang sempurna mengatur tata cara kehidupan manusia. Di dalamnya lengkap diatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungannya. Salah satu di antara tata cara kehidupan manusia yang telah diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hak dan kewajiban warga negara.
Mengenai hak warga Negara menurut tuntunan Islam dapat kita simak dari kepemimpinan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sangat memperhatikan hak-hak warga Negara, antara lain :
1.      Hak Kemerdekaan
Agama Islam sangat memperhatikan kemerdekaan, baik kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain, maupun kemerdekaan dari kekuasaan atau kesewenang-wenangan orang lain (perbudakan). Islam juga sangat mengancam perbudakan. Hal ini terbukti bahwa perbudakan tidak ada lagi setelah agama Islam datang, padahal sebelumnya perbudakan tumbuh subur, terutama di Jazirah Arab. Meskipun demikian kita tidak memungkiri bahwa konsep perbudakan masih tetap tumbuh dan melekat di masyarakat kita, terutama pada kasus-kasus para TKI dan TKW di luar negeri yang mana merupakan pahlawan devisa Negara namun malah mendapatkan perlakuan yang semena-mena layaknya budak-budak di masa Rasulullah. Itu karena sistem pengaturannya tidak mengacu pada tata cara yang dicontohkan pada kepemimpinan Rasulullah SAW selain itu kepemimpinan yang semberaut juga menjadi penyebab akan hal ini.
2.      Hak Kebebasan Beragama
Warga Negara berhak memilih agama yang diyakininya. Hal yang demikian itu ditempuh oleh Rasulullah ketika beliau memimpin masyarakat Madinah. Beliau membuat undang-undang yang salah satu poinnya berisi tentang aturan kebebasan beragama. Di Madinah ketika itu terdapat agama lain selain Islam.
Di dalam surat Al Baqarah ayat 256 disebutkan:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4
Artinya:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
3.      Hak Mendpatkan Pendidikan dan Pengajaran
Agama Islam datang antara lain bertujuan untuk memberantas kebodohan, sebab orang yang bodoh mudah terpengaruh oleh godaan setan.
Rasulullah bersabda dalam Hadist yang diriwayatkan Tirmidzi yang artinya “Seorang yang alim lebih sulit dogoda oleh setan, daripada seribu orang yang ahli ibadah (tetapi tidak berilmu)”
Rasulullah sangat memperhatikan hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Dikisahkan, bahwa dalam perang Badar umat Islam memperoleh kemenangan yang sangat gemilang. Dari pihak Islam yang gugur sebagai syuhada hanya 11 orang, sedangkan dari pihak kafir Quraisy yang mati konyol mencapai 70 orang dan 70 orang lagi ditawan. Rasulullah mengambil kebijaksanaan akan membebaskan para tawanan kafir dengan syarat antara lain, tawaran tersebut harus mengajarkan membaca dan menulis bagi anak-anak dari kaum muslim.
4.      Hak Memperoleh Keadilan
Keadilan sangat dibutuhkan bagi terciptanya Negara yang aman dan tenteram. Setiap warga Negara butuh keadilan. Islam mengajarkan agar setiap orang hendaklah diperlakukan dengan adil. Begitu pula hendaknya setiap orang dapat berlaku adil.
Keadilan merupakan sebuah prinsip yang sangat penting dalam Islam. Bahkan kalau di kalangan saudara-saudara kita di Syiah, keadilan itu adalah salah satu rukun Islam. Menurut mereka, seseorang belum dikatakan muslim, kalau belum berlaku adil. Tidak mungkin seorang yang beriman tidak belaku adil.
Coba kalau kita lihat dari Al Qur’an. Allah selalu menekankah bahwa kita memang harus berlaku adil.
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Jadi singkatnya, dalam Islam penegakan keadilan itu harus dalam konteks Amar Ma’ruf Nahi Mungkar bukan dalam konteks self interest. Kemudian kita juga diingatkan oleh Allah SWT, kita harus melakukannya secara fil hikmah wal hasanah, yakni dengan hikmah dan cara-cara yang santun. Kesantunan adalah baju dari orang-orang Muslim. Sebagai umat Islam kita harus menegakkan prinsip-prinsip keadilan.
5.      Hak Memperoleh Penghidupan yang Layak
Islam tidak menghendaki adanya jurang pemisah antar orang kaya dan orang miskin. Semua orang hendaknya dapat hidup layak sebagai manusia. Ajaran Islam tentang zakat, infak, dan shadaqah, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan suatu masyarakat yang sejahtera, semua orang dapat merasakan kehidupan yang layak.
Rasulullah SAW mengutuk pemimpin yang hanya memikirkan kekayaan untuk dirinya sendiri, sementara kesejahteraan rakyatnya diabaikan.
Dalam hadits Rasulullah bersabda yang artinya “tidak seorang pun pemimpin yang memerinth kaum muslimin tetapi ia tidak berjuang dengan sungguh-sungguh (untuk kesejahteraan mereka) dan tidak menasehati mereka, niscaya Allah tidak membolehkannya masuk surga bersama-sama dengan mereka” (HR. Muslim).
Adapun kriteria pemimpin ideal menurut Al-Qur’an (lihat antara lain QS. As-Sajdah : 24 dan Al-Anbiyâ : 73) adalah :
a.       Pemimpin yang memberi petunjuk berdasarkan perintah Allah, artinya pemimpin yang menegakkan amar ma’rûf nahî munkar.
b.      Pemimpin yang bersikap sabar.
c.       Pemimpin yang meyakini kebenaran ayat-ayat Allah (ayat-ayat mikro dan makro, ayat-ayat qur’aniyah maupun kawniyyah).
d.      Memiliki semangat reformasi (Ishlaâh) dan selalu berupaya untuk berbuat baik (fi’la al-khayrât), punya visi dan misi dalam membungan rakyat.
e.       Memiliki kesadaran vertikal-transendental dengan selalu bertaqarrub kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh para Khulafa al-râsyidîn.
Adapun kriteria dalam memilih pemimpin yaitu: beriman kepada Allah SWT, mendirikan shalat, membayar zakat, selalu tunduk dan patuh kepada Allah SWT, memiliki kapabilitas dan moralitas yang baik.
C.           Tuntunan Islam Tentang Kewajiban Warga Negara
1.      Kewajiban Membangun Negara
Salah satu naluri manusia adalah mencintai tanah airnya (negaranya). Hal ini sangat wajar, karena di tananh air itulah ia dilahirkan dan di tanah air itu pulalah ia mencari dan meraih penghidupan. Orang sering menyebut tanah air atau Negara itu, Ibu Pertiwi. Jika mencintai dan berbakti kepada ibu yang melahirkan kita, maka kita juga hendaknya mencintai dan berbakti kepada ibu pertiwi tempat kita dilahirkan.
Ada pepatah yang sudah sangat popular menyebutkan bahwa “Cinta tanah air itu sebagian dari iman”
Perwujudan dari cinta tanah air adalah berbakti kepada tanah air itu. Berbakti kepada tanah air merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Kita wajib patuh kepada kepala Negara selama kepala Negara tersebut menjalankan roda pemerintahan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diterapkan oleh Rasulullah.
Firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB (
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. (S. An Nisa’: 59)
Membangun Negara merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Membangun negeri berarti mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan kita. Membangun Negara yang melindungi agama Islam hukumnya wajb. Sebaliknya mengacau atu merusak Negara adalah perbuatan dosa, haram hukumnya.
Islam telah memberikan tuntunan mengenai kewajiban membangun Negara. Allah telah memberikan gambaran tentang keadaan yang diberkahinya, sebagaimana firman-Nya:
öqs9ur ¨br& Ÿ@÷dr& #tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍköŽn=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤x. Mßg»tRõs{r'sù $yJÎ/ (#qçR$Ÿ2 tbqç7Å¡õ3tƒ ÇÒÏÈ
Artinya:
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (S. Al A’raaf: 96)
Untuk menciptakan Negara yang warganya beriman dan bertakwa, maka sebagai warga Negara berkewaiban :
a.       Turut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Negara yang maju adalah Negara yang maju perkembangan ilmu pengetahuan-nya. Allah menghargai orang-orang yang beriman dan berilmu, sebagaimanan firman-Nya daam surah Al Mujadilah ayat 11 sebagai berikut:
 Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4  
Artinya:
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Rasulullah SAW mewajibkan kepada umat Islam untuk git menuntut ilmu, baik ilmu agama, maupun ilmu umum, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.
Rasulullah bersabda yang artinya “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina”.
Maka sebaagai seorang maahasiswa, belajar dengan sungguh-sungguh berarti kita telah melaksanakan sebagian dari kewajiban membangun Negara.


b.      Turut Bepreran Serta dalam Kegiatan Sosial
Rasulullah telah memberikan contoh kepada para sahabatnya dan kaum muslimin pada umumnya tentang berbagai macam kegiatan sosial, antara lain menghapus perbudakan, menyantuni anak-anak yatim dan fakir miskin. Allah mengecam orang-orang yang tidak peduli terhadap penderitaan orang lain dan berlaku kasar terhadap kaum lemah.
c.       Memelihara dan Mengembangkan Kebudayaan Sesuai dengan Ajaran Islam
Rasululah telah mengajarkan tatakrama pergaulan yang Islami, antara lain: jujur dan sopan santun kepada sesama manusia, menghormat orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda serta menghargai pendapat orang lain. Rasulullah melarang orang berlaku sombong, melarang meminum minuman yang memabukkan, pergaulan bebas antara pria dan wanita, dan budaya-budaya yang tercela lainnya.
Sebagi warga Negara yang baik, kita berkewajiban mencegah budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
2.      Kewajiban Membela Negara
Warga Negara dapat melakukan kegiatan kehiudpan sehari-hari, dapat menjalankan syariat agama dengan tenang manakala situasi dan suasana Negara dalam keadaan tenang, keamanan Negara terkendali. Sebaliknya, jika keadaan Negara tidak aman, maka warga Negara tidak bisa hidup tenang, bahkan pembangunan Negara pun akan terhambat.
Mengingat begitu pentingnya suasana aman dan tertib, setiap warga Negara berkewajiban memelihra keamanan dan ketertiban Negara tersebut. Jika ada rombongan, baik dari dalam maupun dari luar yang akan mengganggu keamanan Negara, kita harus siap dan mau membela Negara dari ancaman dan gangguan itu.
Pada zaman Rasulullah SAW, pada waktu pusata pemerintahan Islam berada di Madinah dan ketika Madinah akan diserang oleh pasukan kafir, Rasulullah beserta kaum muslimin siap menghadang dan menghalau musuh. Walaupun jumlah pasukan musuh jauh lebih besar, namun kaum muslimin tidak gentar menghadapinya.
Allah menyuruh nabi member senmangat kepeda kaum muslimin untuk berperang membela Negara dan tegaknya agama Islam. Firma Allah dalam surat Al Anfal ayat 65:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym šúüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3tƒ öNä3ZÏiB tbrçŽô³Ïã tbrçŽÉ9»|¹ (#qç7Î=øótƒ Èû÷ütGs($ÏB 4
Artinya:
Hai nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.
Kewajiban membela bukan hanya berperang menghadapi musuh dari luar, akan tetapi temasuk juga menghadapi ancaman dari dalam yang akan merusak dan mengganggua keamanan dan pembangunan Negara. Gangguan dari dalam antara lain: penghianatan, korupsi, pencurian, perampokan, perbuatan asusila, minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dsb. Rasulullah telah memberikan arahan untuk menghadapi kejahatan dan gangguan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Siapa di antara kamu melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, dan yang terakhir inilah selemah-lemah iman” (H.R. Muslim).
Tujuan membela negara antara lain:
a.       Melindungi Negara dari ancaman atau gangguan keamanan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
b.      Memelihara ketertiban umum, yaitu mengetahui kekacauan yang terjadi yang menyebabkan masyarakat menjadi resah. Mencegah segala kemungkinan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Upaya mencegah timbulnya kekacauana, lebih baik daripada mengatasi kekacauan yang sudah terjadi. Salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah dengan jalan mengggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghindari perpecahan di antara warga Negara.
Allah berfirman dalam surat Al Imran ayat 103 yang artinya “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dari makalah di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governid) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Akhlak terhadap negara merupakan salah satu dari tujuan diciptakannya manusia, dimana setiap warga negara diwajibkan untuk membangun negaranya, mencerdaskan kehidupan bangsanya, berperan serta dalam kegiatan sosial, memelihara dan mengembangkan kebudayaan sesuai dengan ajaran Islam, membela negara dan lain sebagainya.
2.      Hak-hak seorang warga negara maliputi hak  memperoleh kemerdekaan, hak kebebasan beragama, hak mendpatkan pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh keadilan, hak memperoleh penghidupan yang layak.
3.      Adapun kewajiban warga Negara terhadap negaranya sebagai wujud akhlak seorang warga Negara terhadap negaranya yaitu kewajiban untuk membangun negaranya serta kewajiban untuk membela negaranya.
B.           Saran
Dari pemaparan isi makalah di atas member gambaran kita bahwa Islam adalah agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna dalam mengatur tata cara kehidupan manusia. Di dalamnya lengkap diatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungannya. Salah satu di antara tata cara kehidupan manusia yang telah diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hak dan kewajiban warga Negara yang merupakan perwujudan dari akhlak seseorang kepada Negara.
Maka sebagai seorang mahasiswa yang notabennya adalah generasi muda calon-calon pemimpin masa depan diharapkan untuk belajar dan mengasah diri dengan sungguh-sungguh karena itu merupakan salah satu dari wujud akhlak kita terhadap Negara kita tercinta yakni kewajiban dalam membangun bangsa melalui generasi muda pejuang bangsa. Semangatlah para pejuang!
DAFTAR PUSTAKA
1.      Alfat, Masan. 1996. Akidah Akhlak. Semarang: Toha Putra.
2.      Al-Ghazali, Syekh Muhammad. 1992. Al-Ghazali Menjawab. Bandung:
Mizan.
3.      Azra, Azyumardi. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat
Madani. Jakarta: Prenada Media.
4.      Shihab, M. Quraish. 1997. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.
5.      http://www.blog.re.or.id > General > Kewajiban Menegakkan Keadilan
6.      http://www.lembaga kajian syariat islam – lksi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar