BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
adalah agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna mengatur tata cara
kehidupan manusia. Di dalamnya lengkap diatur hubungan antara manusia dengan
Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungannya.
Salah
satu di antara tata cara kehidupan manusia yang telah diatur dalam ajaran Islam
adalah tentang hak dan kewajiban warga Negara yang merupakan perwujudan dari
akhlak seseorang kepada Negara.
Diantara
hak-hak warga Negara tersebut ialah hak memperoleh kemerdekaan, hak kebebasan
beragama, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh keadilan,
hak memperoleh penghidupan yang layak, dan lain sebagainya. Adapun kewajiban
warga Negara dapat meliputi kewajiban membangun Negara, kewajiban membela
Negara, dan lain sebagainya.
Kita
patut bersyukur kepada Allah SWT ditakdirkan menjadi warga Negara Republik
Indonesia. Di Negara kita tercinta ini kita telah merasakan suatu kehidupan
yang aman dan damai meskipun akhir-akhir ini Negara tercinta kita ini sering
dirundung bencana alam seperti bencana banjir bandang Wasior, Tsunami di Mentawai
hingga bencana Gunung Merapi yang disusul dengan bencana-bencana kecil lainnya.
Namun dari peristiwa inilah kita dapat melihat bahwa kesatuan di antara warga
Negara Indonesia masihlah kokoh dengan melihat besarnya kepedulian dari seluruh
masyarakat Indonesia kepada saudara-saudaranya yang tertimpa musibah.
Namun
bukanlah suatu kehidupan jika tanpa masalah atau problem, begitupun dengan
kehidupan bernegara yang juga senantiasa bergelut dengan masalah kenegaraan
baik yang menyangkut pemerintahan, pendidikan, ekonomi, politik dan lain
sebagainya. Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana
sebenarnya akhlak setiap warga Negara terhadap negaranya, selain itu perlu juga
adanya pembangunan integritas bangsa seperti menegakan
supremasi hukum, membangun kemandirian ekonomi, menciptakan pendidikan berbasis
etika dan bersifat holistik, membangun demokrasi dan etika politik.
Hal ini dimaksudkan demi terciptanya kehidupan bernegara yang lebih baik.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan diatas, maka rumusan masalah yang coba kami angkat dalam makalah ini
yaitu:
1.
Apa pengertian dari
Negara dan bagaimana akhlak terhadap Negara?
2.
Bagaimana tuntutan
Islam tentang hak warga negara?
3.
Bagaimana tuntutan
Islam tentang kewajiban warga negara?
C.
Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah:
1.
Memahami pengertian
Negara dan bagaimana itu akhlak terhadap Negara.
2.
Mengetahui bagaimana tunturtan
Islam tentang hak-hak dari setiap warga Negara.
3. Menambah
wawasan kita mengenai bagaimana Islam memandang persoalan kewajiban warga
negara terhadap negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Menurut Roger H. Soultau, negara didefenisikan dengan alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan
bersama, atas nama masyaraka.
Lain halnya dengan apa yang dikemukakan oleh Harold J. Laski, menurutnya
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama
untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Sejalan dengan dengan Harold J. Laski, Max Weber pun mendefenisikan bahwa
negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dan pengguanaan
kekerasan fisik secara secara sah dalam suatu wilayah.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, negara di artikan dengan asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut di berikan kekuasaan memaksa.
Di dalam islam sendiri, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah
terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Salah satu konsep Islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma,
yaitu:
1.
Paradigma tentang teori khaifah
yang dipraktikkan sesudah Rasulullah SAW, terutama merujuk pada masa Kulafah al Rasyidun.
2.
Paradigma yng bersumber pada
teori Immah dalam pahaam Islam
Syi’ah.
3.
Paradigma yang bersumber dari
teori Immah atau pemerintahan
Dari bebrapa pendapat tentang negara tersebut dapat dipahami secara
sedehana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governid) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari
warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Adapun bangsa itu diartikan
sebagai kesatuan orang-orang yang bersama asala keturunan, adat, bahasa dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Maka dari pengertian tersebut kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa
akhlak terhadap negara merupakan salah satu dari tujuan diciptakannya manusia,
dimana setiap warga negara diwajibkan untuk membangun negaranya, mencerdaskan
kehidupan bangsanya, berperan serta dalam kegiatan sosial, memelihara dan
mengembangkan kebudayaan sesuai dengan ajaran Islam, membela negara dan lain
sebagainya.
Selain itu salah satu wujud dari akhlak terhadap negara adalah:
1.
Menegakan
dan melaksanakan Syura/Musyawarah
2.
Menegakan
keadilan
3.
Amar
ma’ruf nahi munkar
4.
Terciptanya
hubungan harmonis antara pemimpin dan yang dipimpin.
B.
Tuntunan Islam Tentang Hak Warga Negara
Islam
adalah agama yang sempurna mengatur tata cara kehidupan manusia. Di dalamnya
lengkap diatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan
sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungannya. Salah satu di antara tata
cara kehidupan manusia yang telah diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hak
dan kewajiban warga negara.
Mengenai
hak warga Negara menurut tuntunan Islam dapat kita simak dari kepemimpinan
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sangat memperhatikan hak-hak warga Negara,
antara lain :
1. Hak
Kemerdekaan
Agama
Islam sangat memperhatikan kemerdekaan, baik kemerdekaan dari penjajahan bangsa
lain, maupun kemerdekaan dari kekuasaan atau kesewenang-wenangan orang lain
(perbudakan). Islam juga sangat mengancam perbudakan. Hal ini terbukti bahwa
perbudakan tidak ada lagi setelah agama Islam datang, padahal sebelumnya
perbudakan tumbuh subur, terutama di Jazirah Arab. Meskipun demikian kita tidak
memungkiri bahwa konsep perbudakan masih tetap tumbuh dan melekat di masyarakat
kita, terutama pada kasus-kasus para TKI dan TKW di luar negeri yang mana
merupakan pahlawan devisa Negara namun malah mendapatkan perlakuan yang
semena-mena layaknya budak-budak di masa Rasulullah. Itu karena sistem
pengaturannya tidak mengacu pada tata cara yang dicontohkan pada kepemimpinan
Rasulullah SAW selain itu kepemimpinan yang semberaut juga menjadi penyebab
akan hal ini.
2. Hak
Kebebasan Beragama
Warga
Negara berhak memilih agama yang diyakininya. Hal yang demikian itu ditempuh
oleh Rasulullah ketika beliau memimpin masyarakat Madinah. Beliau membuat
undang-undang yang salah satu poinnya berisi tentang aturan kebebasan beragama.
Di Madinah ketika itu terdapat agama lain selain Islam.
Di
dalam surat Al Baqarah ayat 256 disebutkan:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4
Artinya:
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat.
3. Hak
Mendpatkan Pendidikan dan Pengajaran
Agama
Islam datang antara lain bertujuan untuk memberantas kebodohan, sebab orang
yang bodoh mudah terpengaruh oleh godaan setan.
Rasulullah
bersabda dalam Hadist yang diriwayatkan Tirmidzi yang artinya “Seorang yang
alim lebih sulit dogoda oleh setan, daripada seribu orang yang ahli ibadah
(tetapi tidak berilmu)”
Rasulullah
sangat memperhatikan hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran. Dikisahkan, bahwa dalam perang Badar umat Islam memperoleh
kemenangan yang sangat gemilang. Dari pihak Islam yang gugur sebagai syuhada
hanya 11 orang, sedangkan dari pihak kafir Quraisy yang mati konyol mencapai 70
orang dan 70 orang lagi ditawan. Rasulullah mengambil kebijaksanaan akan
membebaskan para tawanan kafir dengan syarat antara lain, tawaran tersebut
harus mengajarkan membaca dan menulis bagi anak-anak dari kaum muslim.
4. Hak
Memperoleh Keadilan
Keadilan
sangat dibutuhkan bagi terciptanya Negara yang aman dan tenteram. Setiap warga
Negara butuh keadilan. Islam mengajarkan agar setiap orang hendaklah
diperlakukan dengan adil. Begitu pula hendaknya setiap orang dapat berlaku
adil.
Keadilan merupakan sebuah prinsip yang sangat penting dalam Islam.
Bahkan kalau di kalangan saudara-saudara kita di Syiah, keadilan itu adalah
salah satu rukun Islam. Menurut mereka, seseorang belum dikatakan muslim, kalau
belum berlaku adil. Tidak mungkin seorang yang beriman tidak belaku adil.
Coba kalau kita lihat dari Al Qur’an. Allah selalu menekankah bahwa
kita memang harus berlaku adil.
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Artinya:
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Jadi singkatnya, dalam Islam penegakan keadilan itu harus dalam konteks
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar bukan dalam konteks self interest. Kemudian kita juga
diingatkan oleh Allah SWT, kita harus melakukannya secara fil hikmah wal hasanah, yakni dengan hikmah dan cara-cara yang
santun. Kesantunan adalah baju dari orang-orang Muslim. Sebagai umat Islam kita
harus menegakkan prinsip-prinsip keadilan.
5. Hak
Memperoleh Penghidupan yang Layak
Islam
tidak menghendaki adanya jurang pemisah antar orang kaya dan orang miskin.
Semua orang hendaknya dapat hidup layak sebagai manusia. Ajaran Islam tentang
zakat, infak, dan shadaqah, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan suatu
masyarakat yang sejahtera, semua orang dapat merasakan kehidupan yang layak.
Rasulullah
SAW mengutuk pemimpin yang hanya memikirkan kekayaan untuk dirinya sendiri,
sementara kesejahteraan rakyatnya diabaikan.
Dalam
hadits Rasulullah bersabda yang artinya “tidak seorang pun pemimpin yang
memerinth kaum muslimin tetapi ia tidak berjuang dengan sungguh-sungguh (untuk
kesejahteraan mereka) dan tidak menasehati mereka, niscaya Allah tidak
membolehkannya masuk surga bersama-sama dengan mereka” (HR. Muslim).
Adapun kriteria pemimpin ideal menurut
Al-Qur’an (lihat antara lain QS. As-Sajdah : 24 dan Al-Anbiyâ
: 73) adalah :
a.
Pemimpin yang memberi petunjuk berdasarkan
perintah Allah, artinya pemimpin yang menegakkan amar ma’rûf nahî munkar.
b.
Pemimpin yang bersikap sabar.
c.
Pemimpin yang meyakini kebenaran ayat-ayat
Allah (ayat-ayat mikro dan makro, ayat-ayat qur’aniyah maupun kawniyyah).
d.
Memiliki semangat reformasi (Ishlaâh)
dan selalu berupaya untuk berbuat baik (fi’la al-khayrât), punya visi dan
misi dalam membungan rakyat.
e.
Memiliki kesadaran vertikal-transendental
dengan selalu bertaqarrub kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh para Khulafa
al-râsyidîn.
Adapun kriteria dalam memilih pemimpin yaitu: beriman kepada Allah SWT, mendirikan shalat, membayar
zakat, selalu tunduk dan patuh kepada Allah SWT, memiliki kapabilitas dan
moralitas yang baik.
C.
Tuntunan Islam Tentang Kewajiban Warga Negara
1. Kewajiban
Membangun Negara
Salah
satu naluri manusia adalah mencintai tanah airnya (negaranya). Hal ini sangat
wajar, karena di tananh air itulah ia dilahirkan dan di tanah air itu pulalah
ia mencari dan meraih penghidupan. Orang sering menyebut tanah air atau Negara
itu, Ibu Pertiwi. Jika mencintai dan berbakti kepada ibu yang melahirkan kita,
maka kita juga hendaknya mencintai dan berbakti kepada ibu pertiwi tempat kita
dilahirkan.
Ada
pepatah yang sudah sangat popular menyebutkan bahwa “Cinta tanah air itu
sebagian dari iman”
Perwujudan
dari cinta tanah air adalah berbakti kepada tanah air itu. Berbakti kepada
tanah air merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Kita wajib patuh kepada
kepala Negara selama kepala Negara tersebut menjalankan roda pemerintahan yang
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diterapkan
oleh Rasulullah.
Firman
Allah SWT:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. (S. An Nisa’: 59)
Membangun
Negara merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Membangun negeri berarti
mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan
kita. Membangun Negara yang melindungi agama Islam hukumnya wajb. Sebaliknya
mengacau atu merusak Negara adalah perbuatan dosa, haram hukumnya.
Islam
telah memberikan tuntunan mengenai kewajiban membangun Negara. Allah telah
memberikan gambaran tentang keadaan yang diberkahinya, sebagaimana firman-Nya:
öqs9ur ¨br& @÷dr& #tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍkön=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤x. Mßg»tRõs{r'sù $yJÎ/ (#qçR$2 tbqç7Å¡õ3t ÇÒÏÈ
Artinya:
Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya. (S. Al A’raaf: 96)
Untuk
menciptakan Negara yang warganya beriman dan bertakwa, maka sebagai warga
Negara berkewaiban :
a. Turut
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Negara
yang maju adalah Negara yang maju perkembangan ilmu pengetahuan-nya. Allah
menghargai orang-orang yang beriman dan berilmu, sebagaimanan firman-Nya daam
surah Al Mujadilah ayat 11 sebagai berikut:
Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy 4
Artinya:
Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
Rasulullah
SAW mewajibkan kepada umat Islam untuk git menuntut ilmu, baik ilmu agama,
maupun ilmu umum, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.
Rasulullah
bersabda yang artinya “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina”.
Maka
sebaagai seorang maahasiswa, belajar dengan sungguh-sungguh berarti kita telah
melaksanakan sebagian dari kewajiban membangun Negara.
b. Turut
Bepreran Serta dalam Kegiatan Sosial
Rasulullah
telah memberikan contoh kepada para sahabatnya dan kaum muslimin pada umumnya
tentang berbagai macam kegiatan sosial, antara lain menghapus perbudakan,
menyantuni anak-anak yatim dan fakir miskin. Allah mengecam orang-orang yang
tidak peduli terhadap penderitaan orang lain dan berlaku kasar terhadap kaum
lemah.
c. Memelihara
dan Mengembangkan Kebudayaan Sesuai dengan Ajaran Islam
Rasululah
telah mengajarkan tatakrama pergaulan yang Islami, antara lain: jujur dan sopan
santun kepada sesama manusia, menghormat orang yang lebih tua dan menyayangi
orang yang lebih muda serta menghargai pendapat orang lain. Rasulullah melarang
orang berlaku sombong, melarang meminum minuman yang memabukkan, pergaulan
bebas antara pria dan wanita, dan budaya-budaya yang tercela lainnya.
Sebagi
warga Negara yang baik, kita berkewajiban mencegah budaya yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
2. Kewajiban
Membela Negara
Warga
Negara dapat melakukan kegiatan kehiudpan sehari-hari, dapat menjalankan
syariat agama dengan tenang manakala situasi dan suasana Negara dalam keadaan
tenang, keamanan Negara terkendali. Sebaliknya, jika keadaan Negara tidak aman,
maka warga Negara tidak bisa hidup tenang, bahkan pembangunan Negara pun akan
terhambat.
Mengingat
begitu pentingnya suasana aman dan tertib, setiap warga Negara berkewajiban
memelihra keamanan dan ketertiban Negara tersebut. Jika ada rombongan, baik
dari dalam maupun dari luar yang akan mengganggu keamanan Negara, kita harus
siap dan mau membela Negara dari ancaman dan gangguan itu.
Pada
zaman Rasulullah SAW, pada waktu pusata pemerintahan Islam berada di Madinah
dan ketika Madinah akan diserang oleh pasukan kafir, Rasulullah beserta kaum
muslimin siap menghadang dan menghalau musuh. Walaupun jumlah pasukan musuh
jauh lebih besar, namun kaum muslimin tidak gentar menghadapinya.
Allah
menyuruh nabi member senmangat kepeda kaum muslimin untuk berperang membela
Negara dan tegaknya agama Islam. Firma Allah dalam surat Al Anfal ayat 65:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3t öNä3ZÏiB tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4
Artinya:
Hai
nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh
orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus
orang musuh.
Kewajiban
membela bukan hanya berperang menghadapi musuh dari luar, akan tetapi temasuk
juga menghadapi ancaman dari dalam yang akan merusak dan mengganggua keamanan
dan pembangunan Negara. Gangguan dari dalam antara lain: penghianatan, korupsi,
pencurian, perampokan, perbuatan asusila, minuman keras, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang, dsb. Rasulullah telah memberikan arahan untuk
menghadapi kejahatan dan gangguan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
bersabda yang artinya “Siapa di antara kamu melihat kemunkaran,
ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak
mampu, ubahlah dengan hatinya, dan yang terakhir inilah selemah-lemah iman”
(H.R. Muslim).
Tujuan
membela negara antara lain:
a. Melindungi
Negara dari ancaman atau gangguan keamanan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
b. Memelihara
ketertiban umum, yaitu mengetahui kekacauan yang terjadi yang menyebabkan
masyarakat menjadi resah. Mencegah segala kemungkinan yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
Upaya mencegah
timbulnya kekacauana, lebih baik daripada mengatasi kekacauan yang sudah terjadi.
Salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
dengan jalan mengggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghindari perpecahan
di antara warga Negara.
Allah berfirman dalam surat Al Imran ayat 103 yang
artinya “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika
kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu,
lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk”.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil uraian dari makalah di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah (governid) oleh sejumlah pejabat yang
berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Akhlak
terhadap negara merupakan salah satu dari tujuan diciptakannya manusia, dimana
setiap warga negara diwajibkan untuk membangun negaranya, mencerdaskan
kehidupan bangsanya, berperan serta dalam kegiatan sosial, memelihara dan
mengembangkan kebudayaan sesuai dengan ajaran Islam, membela negara dan lain
sebagainya.
2.
Hak-hak seorang warga negara
maliputi hak memperoleh kemerdekaan, hak
kebebasan beragama, hak mendpatkan pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh
keadilan, hak memperoleh penghidupan yang layak.
3.
Adapun kewajiban warga Negara terhadap negaranya
sebagai wujud akhlak seorang warga Negara terhadap negaranya yaitu kewajiban
untuk membangun negaranya serta kewajiban untuk membela negaranya.
B.
Saran
Dari pemaparan isi makalah di atas member gambaran
kita bahwa Islam adalah agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna dalam
mengatur tata cara kehidupan manusia. Di dalamnya lengkap diatur hubungan
antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan
alam lingkungannya. Salah satu di antara tata cara kehidupan manusia yang telah
diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hak dan kewajiban warga Negara yang
merupakan perwujudan dari akhlak seseorang kepada Negara.
Maka
sebagai seorang mahasiswa yang notabennya adalah generasi muda calon-calon pemimpin
masa depan diharapkan untuk belajar dan mengasah diri dengan sungguh-sungguh
karena itu merupakan salah satu dari wujud akhlak kita terhadap Negara kita
tercinta yakni kewajiban dalam membangun bangsa melalui generasi muda pejuang
bangsa. Semangatlah para pejuang!
DAFTAR PUSTAKA
1.
Alfat, Masan. 1996. Akidah Akhlak. Semarang: Toha Putra.
2. Al-Ghazali,
Syekh Muhammad. 1992. Al-Ghazali
Menjawab. Bandung:
Mizan.
3. Azra,
Azyumardi. 2000. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia & Masyarakat
Madani.
Jakarta: Prenada Media.
4.
Shihab, M. Quraish.
1997. Wawasan Al-Quran. Bandung:
Mizan.
6.
http://www.lembaga kajian syariat islam – lksi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar